Barang milik daerah (BMD) merupakan salah satu asset yang paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah, untuk itu perlu dikelola secara baik dan professional sesuai ketentuan/ hukum yang berlaku
Pada materi ini, Anda akan belajar tentang Pengelolaan BMD. Berdasarkan Peraturan pemerintah nomer 27 tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang penjualan Barang Milik Negara/ Daerah berupa kendaraan perorangan dinas Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Daerah
Secara khusus, dengan mempelajari pokok bahasan ini, Anda diharapkan dapat memahami Pengamanan, Pemiliharaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD)
Selamat Belajar.
Write a public review