Korupsi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang menimbulkan dampak yang luar biasa besar bagi masyarakat.
Pada materi ini, Anda akan mempelajari tentang Pengetahuan Dasar Anti Korupsi. Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi didefinisikan “Setiap orang yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” Korupsi dapat terjadi jika ada upaya melawan hukum, memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, dan merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Secara khusus dengan mempelajari pokok bahasan ini, Anda diharapkan dapat memahami:
Selamat Belajar
Write a public review