Sesuai dengan UU. No.42 Tahun 2007 tentang Perpustakaan bahwa perpustakaan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian informasi dan rekreasi, perlu dikelola supaya perpustakaan tetap terawat dan terjaga.
Pada materi ini, Anda akan mempelajari tentang pengelolaan perpustakaan. Sesuai dengan Pasal 1 Butir 1 UU No.43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian informasi, dan rekreasi para pemustakanya.
Secara khusus, dengan mempelajari pokok bahasan ini Anda diharapkan mampu:
Selamat Belajar!
Write a public review