asilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah (Permen LHK 14 tahun 2021).
Pada pokok bahasan ini, Anda akan mempelajari sekarang zamannya nabung di Bank Sampah
Secara khusus, dengan mempelajari pokok bahasan ini Anda diharapkan mampu:
Selamat Belajar!
Write a public review